Mau Aja Disuruh Angkut 100 Kg Ganja, Sofian Syah Dituntut Mati

Sofian Syah, warga Jalan Kutacane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (14/11/2023), di Cakra 7 PN Medan dituntut agar dipidana mati.

topmetro.news – Tidak ditemukan hal meringankan, Sofian Syah, warga Jalan Kutacane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (14/11/2023), di Cakra 7 PN Medan dituntut agar dipidana mati.

“Iya. Gak ada hal meringankan. Hukuman mati,” tegas JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Hartati usai sidang.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria yang baru menikah 3 bulan tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 100 kg.

Majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan.

“Iya. Baru 5 bulan dia menikah. Mocok-mocok. Ikut sama bapaknya buruh bangunan ke Medan. Ntah kek mana, ada yang nyuruh dia bawa barang pakai becak. Rupanya isinya ganja. Minggu depan giliran kamilah nyampaikan pledoi,” kata Sri Wahyuni.

Becak

Sri Hartati dalam dakwaan menguraikan, Rabu (9/8/2023), dengan menggunakan jasa informan, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut memesan 100 kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (masuk daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp75 juta.

Sedangkan lokasi transaksi disepakati di Jalan Kenanga Raya, Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa berusia 25 tahun tersebut menjumpai saksi polisi dengan mengendarai becak motor untuk memastikan apakah benar si pemesan barang.

Terdakwa mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut Sofian Syah menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor.

Sofian Syah langsung diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa warga Aceh Tenggara itu mengatakan, diupah Rp1 juta untuk mengantarkan barang ke alamat dimaksud.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment